Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 selama satu bulan, dari semula berakhir pada 30 April 2026 menjadi hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus mempertimbangkan tingginya permintaan relaksasi dari kalangan wajib pajak badan.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, keputusan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak terlepas dari banyaknya permohonan yang masuk dari pelaku usaha, asosiasi, hingga perantara perpajakan (tax intermediaries). Tercatat, DJP menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan.
Bimo mengatakan, keputusan perpanjang PPh badan tersebut merupakan banyaknya permintaan dari pelaku usaha dan asosiasi sehingga perlu dipertimbangan
“Jadi hari ini, itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” jelasnya.
Kendati demikian, Bimo menegaskan DJP masih mengkaji skema relaksasi yang juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29. Saat ini, otoritas pajak tengah merumuskan dasar hukum kebijakan tersebut sambil memperhitungkan kondisi penerimaan negara yang telah tercatat hingga akhir April 2026.
Baca Juga: DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026
Baca Juga: Purbaya Kantongi Rp40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
“Untuk relaksasi pembayarannya karena memang setelah undang-undang itu kan amanat undang-undang, itu juga ssedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” terangnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2026 sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT paling lambat 30 April 2026 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: