Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN jadi Tantangan Kepastian Tata Kelola dan Pengawasan Investasi

        Aktivitas Jetty Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN jadi Tantangan Kepastian Tata Kelola dan Pengawasan Investasi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi perhatian setelah aktivitas jetty pertambangan batu bara ilegal disebut masih berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Kalimantan Timur. Hal ini dinilai bukan semata isu penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola investasi, kredibilitas pengawasan, dan disiplin perizinan di kawasan strategis nasional.

        Bagi pelaku usaha, isu ini menjadi tantangan mendasar dalam ekosistem investasi di sektor ekstraktif, terutama terkait konsistensi penegakan aturan. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembangunan kawasan IKN sebagai magnet pertumbuhan ekonomi baru, tetap di sisi lai dugaan aktivitas usaha tanpa kepastian izin di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persepsi risiko tata kelola bagi investor.

        Situasi ini menjadi semakin sensitif karena lokasi aktivitas berada dalam wilayah yang secara administratif berada di bawah pengawasan otorita negara. Badan Otorita IKN sendiri diketahui telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru. 

        Setelah isu ini mencuat, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, melalui surat Nomor S-17/OIKN.43/2026 tertanggal 27 April 2026 memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty serta melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.

        Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal awal penertiban. Namun, pelaksanaan di lapangan akan menjadi penentu utama efektivitas pengawasan. Pasalnya, pasar dan pelaku usaha umumnya menilai kepastian berusaha bukan hanya dari keberadaan regulasi, melainkan dari konsistensi implementasi.

        Sorotan mengarah pada dugaan operasional jetty milik PT Batuah Energi Prima (BEP) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berada di kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

        Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, menilai kondisi ini menjadi ironi dalam tata kelola kawasan strategis. Menurut dia, dugaan pelanggaran terjadi di area yang semestinya berada dalam pengawasan ketat otoritas. Ia mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH mengambil langkah tegas menutup aktivitas jetty ilegal serta memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Dari sisi administrasi usaha, persoalan ini juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan aktivitas riil di lapangan. 

        Dalam konteks bisnis, dugaan penggunaan infrastruktur tak resmi berpotensi menambah eksposur risiko hukum dan komersial. Tidak hanya terhadap operasional tambang, tetapi juga terhadap rantai pasok, validitas pengiriman, dan kepastian transaksi batu bara yang telah dipasarkan.

        Baca Juga: Hilirisasi Batu Bara: Mengintip Peluang DME Menekan Impor LPG ala Benchmark Dunia

        Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai persoalan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan izin dan pemanfaatan fasilitas di luar ketentuan. 

        Temuan tersebut memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional perusahaan, khususnya dalam aspek kepatuhan produksi, pemenuhan kewajiban domestik, serta akurasi pelaporan logistik dan niaga. Bagi industri batu bara, isu seperti ini penting karena dapat memengaruhi persepsi terhadap integritas rantai pasok dan kepatuhan pelaku usaha di sektor tambang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: