Putusan Denda Rp755 Miliar untuk 97 Pinjol Dikritik, Eks Ketua KPPU Soroti Dasar Pertimbangan
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) yang dinilai melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Namun, keputusan itu menuai kritik. Pakar hukum persaingan usaha yang juga mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha, menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam pertimbangan majelis komisi maupun penanganan persidangan.
"Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurut saya kurang tepat," kata Kurnia Toha di Jakarta, Jumat (1/5/2026) lalu.
Salah satu yang disorot Kurnia adalah penggunaan Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif (TFEU) Uni Eropa sebagai rujukan oleh Majelis Komisi. Menurut dia, pasal tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh.
Kurnia menjelaskan, Pasal 101 TFEU memang mengatur larangan kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan. Namun, pasal yang sama juga memuat klausul pengecualian yang menurutnya relevan dalam perkara ini.
"Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran yang terjadi kalau menguntungkan konsumen dan jika masih ada persaingan antarpelaku usaha," ujarnya.
Dalam perkara pinjaman daring ini, Kurnia menilai konsumen justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah. Di sisi lain, ia menilai persaingan antarpelaku usaha tetap berjalan.
"Selain itu antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Menurut Kurnia, jika konsumen diuntungkan dan persaingan masih berlangsung, maka para pelaku usaha yang menjadi terlapor seharusnya dapat dibebaskan. Ia merujuk Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kalau menguntungkan konsumen maka menurutnya sesuai Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata dia.
Kurnia juga mempersoalkan cara KPPU memaknai Code of Conduct (CoC) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut dia, ketentuan mengenai besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI atas imbauan OJK lebih tepat dipandang sebagai aturan perilaku, bukan kesepakatan harga antarpelaku usaha.
Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah KPPU telah membuktikan adanya koordinasi aktif setelah Code of Conduct tersebut berlaku.
"Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti," kata dia.
Baca Juga: KPPU Selidiki Laporan APLE Soal Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital di Indonesia
Kurnia juga menilai majelis komisi luput mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang disebut pernah memerintahkan pelaku industri menurunkan tingkat suku bunga pinjaman agar tidak memberatkan konsumen.
Saat ini, lebih dari 40 perusahaan pinjaman daring telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan yang akan menguji apakah argumentasi yang dinilai luput dari pemeriksaan KPPU akan mendapat pertimbangan berbeda di hadapan hakim niaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: