Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan dan Siap Beri Sanksi

        OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan dan Siap Beri Sanksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Indosaku Digital Technology. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di wilayah Semarang.

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, nenyampaikan pihaknya sudah memanggil manajemen Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

        Pemanggilan ini, kata wanita akrab disapa Kiki, guna meminta klarifikasi serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

        "Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran," kata Kiki dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

        Sebagai tindak lanjut, OJK sudah meminta AFPI bersama Komite Etik melakukan investigasi mendalam serta menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam kasus tersebut.

        Baca Juga: Indosaku Tindak Tegas Oknum Penagihan yang Melanggar Etika di Semarang

        "Menindaklanjuti tersebut, AFPI telah mencaput tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIM selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu," ungkap dia.

        Selain itu, OJK turut meminta PT Indosaku Digital Technology melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: