Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

        MUI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons keras dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Pati.

        MUI menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum murni, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan besar terhadap amanah agama, pendidikan, dan kepercayaan umat.

        Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang diharamkan dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

        Ia juga menyoroti keras adanya manipulasi agama yang kerap digunakan oleh oknum pelaku.

        "Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," tegas Fahrur Rozi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5).

        Menyikapi insiden yang telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik ini, MUI secara resmi mengeluarkan lima poin tuntutan dan desakan strategis:

        1. Hukuman Maksimal Tanpa Impunitas: Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman paling berat.
        2. Tolak Segala Bentuk Kompromi: Menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, maupun kompromi dalam bentuk apa pun terhadap pelaku kejahatan seksual.
        3. Audit Sistem Pengawasan Pesantren: Mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini penting untuk memantau relasi kuasa antara pengasuh dan santri demi mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.
        4. Sistem Perlindungan Santri yang Independen: Menuntut adanya mekanisme perlindungan yang nyata, termasuk penyediaan layanan pelaporan independen, akses bantuan hukum, dan pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan.
        5. Fokus pada Pemulihan Korban: Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara komprehensif, menjaga kerahasiaan identitas, dan memastikan korban terhindar dari reviktimisasi (menjadi korban untuk kedua kalinya).

        Lebih lanjut, Fahrur Rozi juga mengingatkan masyarakat luas agar lebih waspada dan tidak mudah terjebak pada glorifikasi atau pemujaan buta terhadap individu berkedok otoritas keagamaan yang tidak terkontrol.

        Menurutnya, kecintaan dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pesantren harus tetap diimbangi dengan nalar kritis dan dorongan akan transparansi.

        "Sikap tegas MUI ini ditujukan untuk menjaga kemurnian ajaran agama, melindungi generasi muda, serta menutup ruang sekecil apa pun bagi kejahatan yang berlindung di balik simbol keagamaan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: