INDEF Soroti Risiko Ekonomi dalam Larangan Bahan Perasa Rokok: Bisa Berujung Gelombang PHK
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti tingginya risiko ekonomi di balik wacana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik.
Isu pelarangan bahan tambahan tersebut pertama kali muncul dalam Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk menyusun rincian bahan tambahan yang dilarang, termasuk bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah-rempah.
Baca Juga: AI Kembali Makan Korban, Giliran Karyawan Meta Akan Kena PHK
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan guncangan pada sisi suplai industri hasil tembakau (IHT) sekaligus merusak penyerapan komoditas lokal, terutama cengkeh.
“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujar Esther.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik.
Menurut Esther, ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa di tengah harga yang terus meningkat, konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah di luar jalur resmi.
“Bukannya berkontribusi pada upaya mengurangi jumlah perokok, kebijakan ini justru berpotensi menyebabkan konsumen berpindah ke segmen produk ilegal yang jauh lebih berbahaya,” katanya.
Esther menilai kebijakan terkait industri hasil tembakau tidak seharusnya dirumuskan secara sepihak hanya dari perspektif kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Ia menekankan perlunya harmonisasi lintas kementerian dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, banyak hal yang harus menjadi perhatian, misalnya terkait perlindungan industri tembakau nasional, nasib jutaan pekerja dalam sektor tersebut serta dampak terhadap penerimaan cukai dan potensi meluasnya pasar rokok ilegal.
INDEF juga menilai pemerintah belum maksimal dalam melakukan edukasi maupun penegakan aturan yang sudah berlaku, seperti pembatasan usia pembeli rokok di tingkat ritel.
“Fokus pemerintah yang hanya pada pelarangan produk dinilai melompati langkah krusial dalam pengawasan sosial,” ujar Esther.
Baca Juga: GAPPRI Kritik Larangan Bahan Tambahan Rokok dan Vape: Ancam Industri Kretek Indonesia
Ia menambahkan pemerintah perlu melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan agar kredibilitas regulator tetap terjaga dan kebijakan yang dihasilkan lebih berimbang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar