Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PRT Melompat dari Lantai 4, Menteri PPPA Tegaskan Negara Tak Akan Diam

        PRT Melompat dari Lantai 4, Menteri PPPA Tegaskan Negara Tak Akan Diam Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan negara akan mengawal kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang melompat dari lantai 4 di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

        Arifah menekankan pemerintah menjamin keadilan bagi korban. Dalam kasus penyekapan dan dugaan eksploitasi tersebut, terdapat dua PRT yang melompat: satu meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dalam perawatan.

        “Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya D, seorang PRT yang masih berusia anak dalam kejadian tersebut. Kejadian ini merupakan peringatan keras bahwa ruang domestik masih menyimpan kerentanan besar bagi perempuan dan anak, serta menjadi bukti nyata mendesaknya implementasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disahkan menjadi UU pada 21 April lalu. Tidak boleh ada lagi nyawa yang dikorbankan. Tadi saya telah menjenguk R (26), penyintas yang selamat, dan memastikan negara tidak akan membiarkan kejadian ini berlalu tanpa keadilan yang nyata. Sinergi lintas sektor bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak,” ujar Menteri PPPA saat mengunjungi PRT yang selamat, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (7/5).

        Dalam kunjungannya, Menteri PPPA memberikan dukungan moril agar korban R mampu bangkit dari trauma. Menteri PPPA memastikan kepulangan korban R ke kota asal bukan sekadar kembali, melainkan untuk berdikari melalui rencana pembangunan usaha.

        “Masa depanmu tidak berhenti di sini. Kamu masih muda dan memiliki potensi besar untuk menata hidup yang lebih baik,” tutur Menteri PPPA.

        Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) untuk pendampingan selama korban R menjalani perawatan di Jakarta. Selain itu, Kemen PPPA telah bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin perlindungan jangka panjang bagi kedua korban dan keluarganya. 

        “Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengingat korban D yang meninggal dunia masih berusia anak, kami menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengedepankan restorative justice. Sementara, korban R dalam proses hukum berlaku sebagai saksi dan tentunya akan terus mendapatkan mendampingan,” kata Menteri PPPA.

        Pasca pemulihan medis dan psikis, Kemen PPPA akan mengawal kepulangan korban R ke kota asalnya dan melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan UPTD PPA dan LPSK di Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan hidup korban R di daerah asal tetap dalam pengawasan negara. 

        “Tadi sudah saya sampaikan bahwa korban R tidak sendirian. Seluruh instrumen negara dikerahkan untuk mendampingi. Jika di daerah asal nanti ia membutuhkan dukungan psikologis, Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat sudah siap siaga. LPSK juga akan terus mengawal, mulai dari bantuan hukum, psikososial, hingga program pemberdayaan ekonomi agar korban mampu mandiri dan bangkit kembali,” tambah Menteri PPPA.

        Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban D. Saat ini, tiga anggota keluarga korban D telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

        “Hal paling krusial adalah perlindungan hukum, melihat kami mengidentifikasi adanya upaya restorative justice dari pihak tersangka. Kondisi inilah yang mendasari LPSK untuk segera memberikan perlindungan,” ujar Sri.

        Selain perlindungan bagi keluarga korban D, LPSK juga proaktif menawarkan pendampingan bagi korban R sebagai penyintas. Dukungan ini mencakup pengawalan proses hukum, bantuan psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pasca-perawatan di rumah sakit.

        Baca Juga: Perempuan Jadi Tulang Punggung Pariwisata, Sumbang 54% Tenaga Kerja dan UMKM Rp2.343 Triliun

        Baca Juga: UU PPRT Resmi Disahkan, Perjelas Hak dan Formalisasi Pekerja Rumah Tangga

        “Saat ini, korban R perlu tinggal di Jakarta selama dua minggu ke depan untuk kontrol medis. LPSK sedang mengidentifikasi bantuan apa saja yang bisa diberikan selama periode tersebut, termasuk mengenai hak atas restitusi. Mengenai perhitungan restitusi, prosesnya masih berjalan. Kami perlu melakukan wawancara mendalam dengan korban R dan keluarganya, serta keluarga korban D guna membantu mengidentifikasi komponen restitusi apa saja yang dapat diajukan,” tutup Sri.

        Tragedi ini bermula pada 22 April 2026 malam, saat R dan D nekat melompat dari lantai empat untuk melarikan diri. Korban diduga mengalami perlakuan kasar dan pembatasan gerak oleh majikan selama bekerja. Kepolisian pun bergerak cepat dengan menahan dua tersangka, T dan WA, pada 29 April 2026 atas peran mereka dalam perekrutan korban. Langkah tegas berlanjut pada 5 Mei 2026 dengan penahanan tersangka utama, AV, yang merupakan majikan korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: