Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang. Nama Djaka disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).
Pemerintah menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. "Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menteri Keuangan mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama untuk meminta konfirmasi terkait isu tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Dirjen Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
Kementerian Keuangan dipastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka selama proses persidangan berlangsung karena statusnya yang masih sebagai pegawai aktif. Purbaya menekankan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan prosedur standar dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Pendampingan Hukum untuk Dirjen Bea Cukai
Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan untuk menonaktifkan Djaka Budhi Utama dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan Bea Cukai. Penonaktifan baru akan dipertimbangkan apabila sudah terdapat kejelasan hukum atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak berwenang.
Purbaya menilai masih terlalu dini untuk mengambil tindakan administratif yang drastis mengingat informasi tersebut baru muncul dalam surat dakwaan jaksa. Penelaahan lebih mendalam akan terus dilakukan seiring dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: