Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecelakaan Maut Bus ALS, Izin Operasi Diduga Mati 5 Tahun

        Kecelakaan Maut Bus ALS, Izin Operasi Diduga Mati 5 Tahun Kredit Foto: Intagram @pt.antarlintassumatera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menemukan dugaan pelanggaran berat pada operasional Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026).

        Aan mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bus ALS tersebut diduga telah beroperasi tanpa izin sejak 4 November 2020. Selain itu, petugas juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen perjalanan dan nomor polisi kendaraan.

        “Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

        Menurut Aan, bus ALS berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, khususnya Pasal 102.

        Dalam audit inspeksi terhadap perusahaan operator bus, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlakunya, hingga kelalaian operasional yang diduga menyebabkan kecelakaan fatal.

        Selain itu, investigasi di lapangan juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan yang memunculkan dugaan praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan.

        “Pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” kata Aan.

        Baca Juga: Bus ALS yang Alami Kecelakaan di Muratara Tak Berizin Sejak 2020 & Diduga Pakai Plat Palsu

        Baca Juga: Kecelakaan Maut ALS Tewaskan 16 Orang, Ini Sosok Pemilik dan Sejarah Perusahaannya

        Kementerian Perhubungan menyatakan operator bus ALS berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.

        Kecelakaan bus ALS dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki.

        Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: