Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Pastikan Tak Ada Kebijakan Pajak Baru yang Ganggu Dunia Usaha

        Purbaya Pastikan Tak Ada Kebijakan Pajak Baru yang Ganggu Dunia Usaha Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menerbitkan kebijakan perpajakan yang dapat mengganggu jalannya dunia usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi.

        “Jadi gini, pada dasarnya ya pajak, enggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

        Purbaya menilai berbagai kegaduhan atau 'noise' terkait kebijakan perpajakan yang muncul belakangan akan dihilangkan ke depan. 

        Purbaya menegaskan setiap langkah baru di bidang perpajakan nantinya hanya akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, bukan lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Setiap kebijakan baru wajib melalui proses peninjauan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dipublikasikan secara resmi.

        “Nanti kalau setiap publikasi di homepagnya pajak, akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, sebelum dipublis,” ujarnya.

        Selain itu, Purbaya juga menegaskan tidak akan ada pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Ia menilai rencana pemeriksaan ulang tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.

        Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Menjabat Menkeu

        Baca Juga: Purbaya Tegur DJP soal Pemeriksaan Ulang Peserta Tax Amnesty II

        "Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," tambahnya. 

        Ia memastikan data yang telah dilaporkan wajib pajak dalam program PPS tidak akan kembali diperiksa ataupun digali oleh otoritas pajak. Ke depan, wajib pajak hanya diminta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perkembangan bisnis masing-masing.

        "Tapi pada dasarnya gini, yang udah tax amnesty-nya yaudah. Di amnesti enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu, ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: