Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSAB Konsolidasikan Penuh JRBM Setelah Akuisisi 20% Saham

        PSAB Konsolidasikan Penuh JRBM Setelah Akuisisi 20% Saham Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui dua entitas anak usahanya, PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (JRMSI), mengakuisisi 20% saham PT JRBM milik PT Lebong Tandai dengan nilai transaksi mencapai US$5 juta atau setara Rp86,82 miliar.

        Transaksi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli Saham pada 7 Mei 2026 dan telah disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Dalam transaksi tersebut, JRN mengambil alih 849.999 lembar saham, sementara JRMSI membeli satu lembar saham. Total saham yang diakuisisi mencapai 850.000 lembar saham yang sebelumnya dimiliki PT Lebong Tandai.

        Setelah transaksi rampung, komposisi kepemilikan saham JRBM berubah. Sebelumnya, JRN memegang 80% saham dan PT Lebong Tandai memiliki 20% saham. Pasca-akuisisi, kepemilikan JRN meningkat menjadi 99,99%, sedangkan JRMSI memegang 0,01%.

        Manajemen PSAB menyatakan aksi korporasi tersebut akan memberikan dampak terhadap konsolidasi laporan keuangan perseroan karena JRBM dapat dikonsolidasikan secara penuh.

        “Transaksi pembelian saham tersebut akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, di mana Perseroan dapat melakukan konsolidasian secara penuh terhadap JRBM,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (11/5/2026).

        Baca Juga: IHSG Jumat (17/4) Diprediksi Bergerak Konsolidasi, Cermati BBKP hingga PSAB

        Baca Juga: RAJA dan RATU Akuisisi Proyek LNG Genting di Blok Kasuri Papua

        JRBM diketahui merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya di sektor pertambangan. Karena itu, perseroan saat ini tengah memproses persetujuan perubahan pemegang saham kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai ketentuan yang berlaku.

        Perseroan menyebut transaksi tersebut bukan termasuk kategori Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, maupun Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 dan POJK Nomor 42 Tahun 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: