Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        99.000 Motor Indonesia Diekspor Ilegal Sejak 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan

        99.000 Motor Indonesia Diekspor Ilegal Sejak 2022, Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang terkait dengan jaringan ekspor ilegal ke luar negeri. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.

        Gudang penadahan yang berlokasi di Kemandoran 8, Jakarta Selatan, menjadi tempat penampungan ribuan kendaraan bermotor yang diduga kuat siap untuk diselundupkan. 

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Selasa (11/5/2026), menjelaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

        "Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," tegas Budi Hermanto.

        Dari total 1.494 unit sepeda motor yang disita, polisi merinci bahwa 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh. Sementara itu, sebanyak 537 unit kendaraan dalam kondisi terbongkar. Modus pembongkaran dilakukan agar komponen kendaraan lebih mudah dikemas, disamarkan, dan dikirim secara ilegal ke pasar internasional.

        Negara tujuan ekspor ilegal ini antara lain adalah Togo (kawasan Afrika) dan Haiti (Amerika Utara). Tersangka menampung ribuan kendaraan di gudang khusus, lalu sebagian dibongkar komponen-komponennya seperti knalpot, untuk mempermudah proses pengiriman.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, tersangka telah berhasil menjual sekitar 99.000 unit kendaraan bermotor roda dua. 

        Perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar. Kerugian tersebut merupakan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen pribadi seperti KTP serta surat-surat lainnya yang digunakan dalam proses penjualan ilegal.

        Baca Juga: Purbaya Sebut Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta untuk 100 Ribu Unit

        Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penegakan hukum terhadap jaringan ini.

        "Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," ujar Iman Imanuddin.

        Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang lainnya untuk dimintai keterangan mendalam terkait keterlibatan mereka dalam jaringan penadahan dan ekspor ilegal tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: