Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun, kebebasan Nadiem tidak sepenuhnya longgar. Majelis hakim memberlakukan sederet aturan ketat selama ia menjalani tahanan rumah.
Baca Juga: Hadir ke Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung Bantah Beri Dukungan
Hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk operasi medis, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, atau menghadiri persidangan.
Dalam penetapan tersebut, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak berhenti di situ, hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Chromebook tersebut.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Bahkan, Nadiem juga dilarang memberikan komentar atau pernyataan apa pun kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.
Baca Juga: Kasus Chromebook Rp2,18 T Masuk Babak Akhir, Nadiem Hadapi Tuntutan di Tengah Status Tahanan Rumah
Lebih lanjut, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” tambah hakim.
Keputusan pengalihan penahanan ini langsung memicu sorotan publik karena kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: