Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masa Depan Indonesia dalam Bahaya
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, tingginya angka paparan judi online terhadap anak menjadi peringatan serius karena dampaknya tidak hanya merusak kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya di Medan, Rabu Rabu (13/5/2026).
Ia menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun penegakan hukum. Meutya menilai pemerintah juga terus memperkuat literasi digital agar masyarakat memiliki kesadaran lebih besar terhadap bahaya judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik judi online, khususnya terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut mengalami tekanan ekonomi hingga konflik rumah tangga akibat anggota keluarga yang terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten terkait. Namun demikian, Meutya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar penindakan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Selain itu, Kemkomdigi juga meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif menurunkan iklan maupun konten judi online yang menyasar pengguna di Indonesia.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandas Meutya.
Ia pun mengajak tokoh agama, komunitas, serta keluarga untuk turut memperkuat budaya anti-judi online di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Ini Sumber Dana Rp49 Triliun yang Akan Diberikan ke Rakyat Indonesia oleh Prabowo
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Aldi Ginastiar