Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Uang Haram K3 Kemnaker Terkuak

        Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Uang Haram K3 Kemnaker Terkuak Kredit Foto: Youtube KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

        Jaksa penuntut umum meyakini Noel terlibat dalam penerimaan uang tidak sah dari pengurusan sertifikat K3 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

        “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (19/5/2026).

        Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

        Tak hanya hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

        Jaksa turut meminta majelis hakim menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000. Namun jumlah itu dikurangi pengembalian uang yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1.435.000.000.

        Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel terancam tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

        Dalam persidangan, jaksa membeberkan dugaan aliran dana haram yang diterima Noel berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3 secara nonteknis di Kemnaker.

        Jaksa menyebut terdapat total uang sekitar Rp6,5 miliar yang dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel.

        "Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ungkap jaksa.

        Baca Juga: Noel soal Dugaan Dana ke Eks Menaker: Hidup Saya Sudah Berat

        Jaksa pun menilai tindakan Noel bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Karena itu, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Noel.

        Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: