Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU ASN Dinilai Pisau Bermata Dua, Honorer Harus Diutamakan Masuk PPPK

        UU ASN Dinilai Pisau Bermata Dua, Honorer Harus Diutamakan Masuk PPPK Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan secara penuh pada 2027 dinilai menjadi kebijakan pisau bermata dua bagi sektor pendidikan.

        Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd., mengatakan kebijakan ini berpotensi memperbaiki tata kelola guru secara nasional.

        Namun, keberhasiannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjamin proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

        “Kebijakan ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan untuk penataan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara serius dan konsisten,” ujar Nurul.

        Menurut Nurul, kekhawatiran terbesar adalah munculnya kekurangan tenaga pendidik jika rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang dihapus. Ia menekankan pentingnya kesungguhan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pendataan serta memberikan kepastian status bagi para guru honorer.

        “Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar bekerja keras melakukan pendataan dan memastikan nasib guru honorer tidak terkatung-katung. Proses transisi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru,” tegasnya.

        Nurul menambahkan bahwa selama ini guru honorer masih menjadi penopang penting keberlangsungan pendidikan di banyak sekolah, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru. Mereka dinilai loyal dan telah teruji di lapangan.

        “Guru honorer selama ini sudah teruji melalui pengabdian mereka di sekolah masing-masing. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah mendata seluruh guru honorer dengan baik, kemudian memberikan kesempatan mereka untuk masuk ke PPPK,” katanya.

        Ia berharap pemerintah dapat memperkuat proses pendataan bersama sekolah agar tidak ada guru honorer yang terlewat. Dengan perencanaan yang matang, Nurul optimistis transisi menuju penghapusan status honorer dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas pendidikan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: