Kredit Foto: Istimewa
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan akan memangkas potongan tersebut dari 20 persen menjadi 8 persen.
Kebijakan penurunan potongan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh. Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Melalui skema baru ini, pengemudi ojol bakal menerima 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan Go-Ride.
"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. Ia berkomitmen menyesuaikan skema bagi hasil agar pendapatan hak pengemudi menjadi lebih besar.
Hans mengakui bahwa perubahan skema tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan Gojek dari layanan GoRide. Namun, manajemen memastikan langkah ini tetap diambil demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat.
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," papar Hans mengenai dampak penyesuaian tarif tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang yang benar untuk masa depan seluruh pihak.
Meski pendapatan pengemudi meningkat, GoTo memastikan tarif konsumen untuk layanan GoRide Reguler tidak akan naik. Pihak manajemen akan mengatur skema agar pengguna layanan reguler tidak terbebani biaya tambahan.
Sementara itu, penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas hanya akan diberlakukan pada layanan GoRide Hemat. Langkah ini diambil karena layanan GoRide Hemat ke depan juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen.
Baca Juga: Netizen Curiga Tuntutan Jaksa ke Nadiem Ada Sangkut GOTO
Melalui kebijakan ini, Hans berharap jumlah pesanan dari konsumen tetap terjaga secara berkelanjutan. Dengan demikian, pendapatan total yang dibawa pulang oleh mitra pengemudi juga dapat meningkat.
Saat ini, GoTo masih menanti terbitnya berkas fisik Perpres 27/2026 guna memperoleh arahan detail dari pemerintah. Hans menegaskan implementasi skema bagi hasil baru akan segera dilaksanakan secepat mungkin setelah beleid tersebut resmi keluar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: