Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi X DPR Soroti Nasib Guru Non-ASN Pasca 2026 Usai SE Mendikdasmen Terbaru Terbit

        Komisi X DPR Soroti Nasib Guru Non-ASN Pasca 2026 Usai SE Mendikdasmen Terbaru Terbit Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan catatan kritis terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

        Aturan yang mengatur tentang penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan terkait kepastian nasib tenaga pendidik ke depannya.

        Hal tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

        Menurut Esti, secara prinsip SE tersebut memang hadir sebagai langkah penyelamatan darurat untuk memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.

        “Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan,” ujar Esti.

        Salah satu dampak positif dari penerapan SE ini adalah adanya jaminan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Mereka dipastikan masih bisa terus mengajar di sekolah negeri hingga Desember 2026.

        Namun, di balik jaminan jangka pendek tersebut, Esti mengingatkan adanya bayang-bayang ketidakpastian. Pasalnya, regulasi ini secara otomatis menghapuskan status guru non-ASN mulai 1 Januari 2027. Hal ini berpotensi membuat ribuan guru kehilangan kesempatan mengajar di sekolah negeri setelah tahun 2026 berakhir.

        Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti solusi pemerintah yang mengarahkan guru non-ASN yang belum tertampung ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, langkah ini berpotensi memicu polemik baru di lapangan.

        Esti menegaskan bahwa aspirasi dan tuntutan utama dari para guru honorer selama ini adalah pengangkatan status mereka menjadi ASN secara penuh, bukan sekadar paruh waktu.

        "Kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu menimbulkan persoalan tersendiri. Apalagi, skema PPPK paruh waktu itu sendiri tidak diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang ASN,” tegasnya mengakhiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: