Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun

        Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan badan ekspor sebagai eksportir tunggal untuk seluruh komoditas strategis Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

        Prabowo menyampaikan pembentukan badan ekspor dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara sekaligus menutup kebocoran dalam tata niaga ekspor komoditas nasional.

        Ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan yang dapat diselamatkan mencapai USD150 miliar atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (kurs Rp17.692 per dolar AS).

        "Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu USD150 miliar tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

        Melalui skema baru tersebut, tata niaga ekspor seluruh hasil kekayaan alam Indonesia tidak lagi dilakukan secara bebas oleh masing-masing perusahaan swasta. Ekspor komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy wajib dilakukan melalui satu pintu.

        Pemerintah nantinya akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk menjalankan peran sebagai eksportir tunggal. Dalam mekanisme itu, perusahaan tambang maupun perkebunan diwajibkan menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk sebelum dijual ke pasar global.

        "Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal, dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," tegasnya.

        Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Pembentukan Badan Ekspor untuk Cegah Praktik Underinvoicing

        Baca Juga: Airlangga Soal Pembentukan Badan Pengendalian Ekspor: Kita Tunggu Besok di DPR

        Prabowo meyakini kebijakan integrasi ekspor satu pintu tersebut akan menjadi langkah strategis untuk memberantas berbagai praktik kecurangan dalam perdagangan internasional. Pemerintah menilai selama 22 tahun terakhir, berbagai kebocoran dalam tata kelola ekspor telah menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri.

        Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, potensi kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai USD343 miliar atau setara Rp6.069,04 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: