Anggota Komisi XI DPR Nilai Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Berisiko Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Rencana pemerintah untuk menambah layer tarif cukai rokok guna mengakomodir pelaku rokok ilegal, dinilai akan menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola cukai hasil tembakau (CHT).
Alih-alih menambah penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal, kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka celah moral hazard, memperumit sistem cukai, hingga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait desain layer baru yang diwacanakan pemerintah.
“Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujar Harris.
Menurutnya, fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan membuka skema baru yang justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Ide kita adalah rokok ilegal harus diberantas pokoknya,” tegasnya.
Seperti diketahui, penambahan layer baru ini direncanakan pemerintah untuk menarik pelaku rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Namun, Harris mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
“Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya, misalkan, itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil. Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai,” katanya.
Potensi praktik jual-beli pita cukai murah antar-produsen kecil ini justru menjadi tantangan. Oleh karena itu, menurut Harris, potensi moral hazard seperti ini harus dipikirkan matang sebelum pemerintah memutuskan menambah layer tarif baru.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penambahan layer tarif apabila pada akhirnya tidak benar-benar menekan peredaran rokok ilegal dan justru menambah kompleksitas pengawasan di lapangan.
“Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu,” ujarnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, juga menilai bahwa asumsi dasar rencana kebijakan tersebut perlu diuji lebih dalam, khususnya terkait perilaku pelaku ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Golongan Baru CHT untuk Produsen Tak Resmi Mulai Juni 2026, ICW Beri Kritik
“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan. Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan adanya potensi “ilusi penerimaan” yang dapat muncul dari kebijakan ini. Dalam jangka pendek, penerimaan negara mungkin terlihat meningkat, namun secara struktural justru berisiko melemah.
“Ini berisiko menciptakan ilusi penerimaan. Di awal mungkin terlihat ada tambahan setoran dari pelaku yang “masuk”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: