Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Motif 'Efek Jera' Terungkap, Sidang Prajurit TNI Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memanas

        Motif 'Efek Jera' Terungkap, Sidang Prajurit TNI Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memanas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali memanas setelah motif “memberi efek jera” terhadap korban menjadi sorotan dalam persidangan. Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI justru diputuskan ditunda hingga awal Juni 2026.

        Penundaan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta usai agenda pemeriksaan ahli kembali digelar pada Rabu. Majelis memberi waktu tambahan kepada oditur militer maupun penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli sebelum tuntutan resmi dibacakan.

        Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026. Sementara satu hari sebelumnya, persidangan kembali dibuka untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait.

        “kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ujar Fredy dalam sidang di Jakarta.

        Awalnya, sidang pada Rabu dijadwalkan langsung memasuki tahap pembacaan tuntutan. Namun agenda berubah setelah oditur militer memilih menghadirkan dua dokter yang menangani kondisi korban pasca insiden penyiraman air keras.

        Dua dokter yang diperiksa dalam persidangan yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan disebut terlibat dalam penanganan medis terhadap Andrie Yunus.

        Dalam perkara ini, empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.

        Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah dakwaan menyebut aksi penyiraman air keras dilakukan secara terencana. Tujuannya disebut untuk memberikan “pelajaran” sekaligus “efek jera” kepada korban.

        Menurut dakwaan, para terdakwa merasa tersinggung terhadap sikap Andrie Yunus yang dianggap melecehkan institusi TNI. Salah satu pemicunya disebut terjadi ketika aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu melakukan interupsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada Maret 2025.

        Tak hanya itu, korban juga disebut membuat para terdakwa kesal setelah menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Narasi yang menuding TNI melakukan intimidasi terhadap kantor KontraS juga ikut dimasukkan dalam dakwaan persidangan.

        Selain menggugat UU TNI, Andrie juga disebut kerap menyampaikan kritik keras terkait isu militerisme. Dakwaan bahkan menyinggung tudingan bahwa TNI menjadi aktor di balik kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

        Majelis menilai tindakan penyiraman menggunakan cairan kimia berbahaya tidak pantas dilakukan oleh anggota militer. Apalagi cairan tersebut diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius terhadap korban.

        Baca Juga: IHSG Dibuka Ambles Jelang Pidato Prabowo di Sidang Paripurna

        Atas kasus tersebut, keempat terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional. Dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), hingga Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

        Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan anggota militer aktif. Sidang tuntutan pada awal Juni mendatang diperkirakan bakal menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: