Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bantu Freelancer Bisa Cicil Rumah Lewat Skema Ini

        Pemerintah Bantu Freelancer Bisa Cicil Rumah Lewat Skema Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bekerja tanpa gaji bulanan tetap selama ini sering menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja sektor informal, termasuk freelancer, ketika ingin memiliki rumah. Namun, pemerintah kini menegaskan bahwa kepemilikan rumah bukan hanya milik pekerja dengan pendapatan tetap.

        Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan bahwa pekerja sektor informal dan pelaku UMKM harus mendapatkan akses yang lebih luas terhadap kepemilikan hunian. Langkah tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden agar negara hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki penghasilan non-fixed income.

        Artinya, kelompok profesi seperti freelancer, pelaku usaha kecil, pedagang, hingga pekerja informal lainnya memiliki peluang yang sama untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang dirancang lebih inklusif.

        “Inilah yang menjadi arahan Presiden, bahwa kepemilikan rumah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan gaji tetap. Masyarakat dengan penghasilan non-fixed income, seperti pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, juga harus difasilitasi agar dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang inklusif,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

        Perubahan pendekatan ini menjadi penting di tengah berkembangnya pola kerja modern. Semakin banyak masyarakat yang tidak lagi bergantung pada sistem penghasilan tetap setiap bulan, tetapi memperoleh pemasukan dari proyek, usaha mandiri, maupun pekerjaan berbasis layanan.

        Karena itu, akses pembiayaan yang lebih fleksibel menjadi salah satu faktor penting agar kelompok pekerja nonformal tidak tertinggal dalam memperoleh hunian.

        Pemerintah juga menyoroti bahwa rumah yang ideal bukan sekadar tersedia, tetapi harus berada di lokasi yang terjangkau dan dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga pusat aktivitas ekonomi. Faktor lokasi dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

        Kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini disebut menjadi salah satu prioritas pemerintah. Menurut Menteri PKP, dukungan tersebut terlihat dari skema pembiayaan yang lebih terjangkau sehingga membuka peluang kepemilikan rumah bagi berbagai profesi, mulai dari tenaga kependidikan, asisten rumah tangga (ART), pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya.

        Pemerintah juga menilai keberhasilan program subsidi perumahan mampu memperluas akses masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau layanan perbankan.

        Dukungan tersebut diwujudkan melalui Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Keduanya disebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah di sektor perumahan.

        FLPP merupakan program subsidi pembiayaan perumahan yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah melalui skema KPR bersubsidi. Program ini memberikan dukungan dana murah kepada bank penyalur sehingga masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

        Baca Juga: Dokter AS Terinfeksi Ebola Dirujuk ke Isolasi Rumah Sakit Paling Canggih di Berlin

        Sementara itu, KPP dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini menjadi skema pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mendukung program prioritas sektor perumahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: