Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Dirjen PHU Era Jokowi di Skandal Kuota Haji, Begini Hasilnya

        KPK Periksa Dirjen PHU Era Jokowi di Skandal Kuota Haji, Begini Hasilnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Hilman Latief, pada Rabu (20/5).

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

        “Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama. Saksi sudah hadir sore ini,” ujar Budi kepada wartawan.

        Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Rabu malam, Hilman langsung dicecar pertanyaan awak media terkait dugaan adanya aliran dana korupsi kuota haji kepada dirinya. Namun, ia dengan tegas membantah tudingan tersebut.

        Baca Juga: Ini Alasan KPK Panggil Penasihat Khusus Presiden Prabowo di Kasus Kuota Haji

        “Nggak ada pembahasan itu,” kata Hilman.

        Hilman menjelaskan dirinya hanya dimintai keterangan terkait teknis pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang sempat diubah komposisinya menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

        Ia enggan membeberkan lebih jauh proses pengambilan keputusan yang kini menyeret perkara tersebut ke tahap penyidikan korupsi.

        “Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” kata Hilman singkat sambil meninggalkan area gedung KPK.

        Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Muhadjir Effendy pada Senin (18/5). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 ketika Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.

        Baca Juga: Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Mengembang, KPK Sebut Banyak Pihak Terlibat dan Mulai Kembalikan Uang

        Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sendiri mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: