Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Dibayangi Defisit, Tunggakan Iuran dan Peserta Tidak Aktif Jadi Sorotan

        BPJS Dibayangi Defisit, Tunggakan Iuran dan Peserta Tidak Aktif Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan menghadapi tekanan berlapis di tengah tingginya rasio klaim, peserta tidak aktif, hingga tunggakan iuran yang terus membesar. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr. Lula Kamal mengungkap defisit BPJS diproyeksikan mencapai Rp20–23 triliun sepanjang 2026 dengan defisit berjalan sekitar Rp2 triliun per bulan.  

        Paparan tersebut disampaikan dalam webinar Universitas Paramadina bertajuk Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan yang menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr. Lula Kamal, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti, dan Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Badawi Saluy.  

        Lula menjelaskan cakupan kepesertaan BPJS sebenarnya telah mencapai 99,4% penduduk Indonesia. Namun persoalan muncul pada tingkat peserta aktif yang hanya sekitar 79%.

        “Peserta aktifnya bermasalah,” kata Lula.  

        Menurut dia, dana yang keluar saat ini lebih besar dibanding dana iuran yang masuk. Pada akhir 2025 rasio klaim BPJS mencapai 117%, sedangkan pengumpulan dana hanya 107%.

        “Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung. Jadi besar pasak daripada tiang,” ujarnya.  

        Lula mengatakan tekanan keuangan BPJS juga dipicu tingginya beban penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke yang terus menggerus pembiayaan kesehatan.  

        Selain itu, tunggakan iuran BPJS disebut telah melampaui Rp28 triliun. Tantangan lainnya datang dari tingginya peserta tidak aktif yang mencapai 58,32%.  

        Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti menegaskan skema BPJS Indonesia berbeda dengan sistem berbasis pajak seperti Inggris. Indonesia menggunakan pendekatan kontribusi warga negara melalui iuran peserta.

        “Keuangan BPJS sifatnya hanya titipan atau amanah warga masyarakat. Dananya tetap menjadi dana peserta dan bukan dana BPJS,” kata Ali Ghufron.  

        Ali menjelaskan Indonesia termasuk negara dengan pencapaian kepesertaan jaminan kesehatan yang relatif cepat dibanding sejumlah negara lain.

        Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan 2026 Diproyeksi Tembus Rp23 Triliun, Ini Penyebabnya

        Baca Juga: Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan JKN

        Baca Juga: Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan

        Ia menyebut tingkat kepesertaan Indonesia melampaui sejumlah negara seperti Jerman dan Korea Selatan dalam kecepatan perluasan jaminan kesehatan nasional.  

        Sementara itu Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Badawi Saluy menyoroti persoalan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai masih berdampak pada jutaan masyarakat miskin.

        Menurut Badawi, kebijakan penonaktifan PBI bagi sekitar 11 juta warga sejak Februari 2026 masih menimbulkan persoalan layanan kesehatan akibat persoalan sinkronisasi data.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: