Sekolah Negeri hanya untuk PNS, Guru Swasta Minta Peraturan Batas Minimum Gaji di Sekolah Swasta
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Pemerintah bakal mengubah peta ketenagakerjaan guru di Indonesia lewat larangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik per Desember 2024 hanya diperbolehkan mengajar sampai batas akhir tahun 2026. Setelah itu, hanya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang boleh mengajar di sekolah negeri.
Di sisi lain, angin segar berhembus untuk para guru swasta setelah sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (20/5/2026).
Dalam pertemuan yang dilakukan seusai demo di depan Gedung DPR tersebut membahas undang-undang baru yang mengatur guru-guru swasta. Nantinya akan ada undang-undang dengan afirmasi serupa PPPK, tapi khusus untuk guru.
Alih-alih merevisi aturan yang melarang guru non-ASN mengajar di negeri, pemerintah dan DPR kini berjanji menyusun regulasi terpisah yang secara khusus membela nasib 640.000 guru madrasah swasta yang terdata di Kementerian Agama.
Inti dari tuntutan para guru swasta bukanlah status, melainkan kesejahteraan. Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen menyebut fakta pahit bahwa gaji guru swasta yang selama ini ditanggung yayasan kerap tidak masuk akal.
"Gaji ada yang puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu, di bawah satu juta. Ini sangat tidak layak. Sementara tanggung jawab dan komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," katanya.
Oleh karena itu, poin utama dalam janji UU baru tersebut adalah adanya pasal khusus yang mengatur standar minimal gaji bagi seluruh guru Indonesia, serta kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengangkat guru madrasah swasta melalui skema PPPK.
Baca Juga: Mutasi dan Promosi Besar-besaran ASN DKI, Pramono: Jangan Ada Jabatan Kosong!
Ketua Baleg DPR berjanji akan mempercepat proses harmonisasi aturan yang tengah memasuki masa akhir pembahasan, meliputi amandemen UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi. Pasal soal jaminan kesejahteraan guru swasta akan dimasukkan ke dalam harmonisasi tersebut.
Pemerintah melalui Kemenag dan Kemendikdasmen saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran jika ribuan guru swasta diangkat menjadi PPPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: