Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Cair, Segini Besarannya

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Resmi Cair, Segini Besarannya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya tiba. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini juga mencakup para pensiunan yang selama ini menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

PT Taspen memastikan proses penyaluran bagi para pensiunan dimulai hari ini melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," kata Taspen dalam unggahan Instagram @taspen.

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain waktu pencairan, besaran gaji ke-13 juga menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran nominal yang dapat diterima sejumlah kelompok penerima.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! ASN Kategori Ini Dipastikan Tak Bisa Dapat Gaji ke-13

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Setara Eselon I: Rp24.886.200
  • Setara Eselon II: Rp19.514.800
  • Setara Eselon III: Rp13.842.300
  • Setara Eselon IV: Rp10.612.900

Pejabat Pelaksana Non-ASN Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama memasuki pertengahan tahun yang identik dengan berbagai kebutuhan pendidikan dan rumah tangga.

Dengan dimulainya penyaluran pada 2 Juni 2026, para penerima kini dapat mulai memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana telah masuk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri