Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya tiba. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan ini juga mencakup para pensiunan yang selama ini menantikan tambahan penghasilan tersebut.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
PT Taspen memastikan proses penyaluran bagi para pensiunan dimulai hari ini melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," kata Taspen dalam unggahan Instagram @taspen.
Penerima gaji ke-13 mencakup ASN, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain waktu pencairan, besaran gaji ke-13 juga menjadi perhatian banyak pihak. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran nominal yang dapat diterima sejumlah kelompok penerima.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! ASN Kategori Ini Dipastikan Tak Bisa Dapat Gaji ke-13
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural
- Setara Eselon I: Rp24.886.200
- Setara Eselon II: Rp19.514.800
- Setara Eselon III: Rp13.842.300
- Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Pejabat Pelaksana Non-ASN Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama memasuki pertengahan tahun yang identik dengan berbagai kebutuhan pendidikan dan rumah tangga.
Dengan dimulainya penyaluran pada 2 Juni 2026, para penerima kini dapat mulai memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan dana telah masuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: