Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi X DPR Janji Tuntaskan Sengkarut Tunjangan dan Karier Dosen PPPK

        Komisi X DPR Janji Tuntaskan Sengkarut Tunjangan dan Karier Dosen PPPK Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan krusial yang dihadapi oleh dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

        Beberapa isu utama yang menjadi sorotan meliputi kepastian status kepegawaian, pencairan tunjangan kinerja (tukin), hingga dukungan studi lanjut untuk pengembangan karier akademik.

        Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, saat menerima audiensi dari Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Forum Komunikasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Dosen ASN PPPK. Aspirasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

        Dalam pertemuan tersebut, My Esti mengakui bahwa gelombang aspirasi yang masuk memperlihatkan betapa kompleksnya masalah yang mendera para pengajar di perguruan tinggi tersebut.

        “Semakin banyak kami bertemu, semakin kami tahu begitu banyak problem yang harus diselesaikan. Mulai dari persoalan tukin, status kepegawaian, kesempatan studi lanjut, hingga kesejahteraan dosen,” ujar My Esti.

        Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan bahwa nasib dosen PPPK bukan lagi sekadar isu sektoral atau kepentingan politik tertentu, melainkan bagian dari agenda besar untuk membenahi kualitas pendidikan tinggi di tanah air. Oleh sebab itu, seluruh anggota Komisi X sepakat untuk bergerak satu suara.

        "Kalau sudah begini, ini bukan urusan fraksi apa. Ini adalah komitmen Komisi X untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

        Berdasarkan laporan yang diterima DPR, salah satu masalah paling mendesak yang disuarakan oleh perwakilan dosen adalah belum terbayarkannya tunjangan kinerja (tukin) dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tepatnya untuk periode 2020 hingga 2024.

        Selain masalah finansial, sejumlah dosen PPPK juga mengeluhkan adanya pembatasan dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi secara penuh. Kondisi ini dinilai menghambat akselerasi kenaikan jabatan dan pengembangan karier akademik mereka.

        Komisi X DPR RI juga memberikan perhatian khusus pada minimnya dukungan bagi dosen PPPK yang tengah menempuh pendidikan doktoral (S-3). Menurut My Esti, hambatan dalam studi lanjut ini dapat berdampak sistemik pada pemenuhan rasio dosen berkualifikasi doktor di universitas-universitas negeri.

        "Problemnya tidak semata-mata soal penyelesaian status, tetapi juga menyangkut beasiswa dan studi lanjut yang sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan dosen berkualifikasi doktor,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: