Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan terobosan regulasi untuk mendukung industri pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak terbarukan (BBMT).
Melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109, pengolah sampah plastik kini dapat menjual hasil produksinya secara legal melalui skema business to business (B2B).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) khusus untuk sektor tersebut.
“Setelah ada Perpres 109, KBLI khusus untuk waste to energy itu 38211. Tidak lagi diampu oleh LHK, itu sudah menjadi KBLI yang diampu oleh Kementerian ESDM,” jelas Eniya di IPA Convex, ICE BSD, Tangerang, Kamis (21/5/2026).
Dengan perubahan tersebut, hambatan birokrasi yang sebelumnya dikeluhkan pengembang kini dipangkas. Eniya menambahkan, pengusaha cukup mengurus izin melalui sistem satu pintu.
“Tempat yang membuat pirolisis tadi pakai NIB online di OSS, terus akses di 38211, dia bisa mendapatkan izin langsung. Dan ini nanti membolehkan untuk mereka jualan. Jadi bukan lagi ilegal, bisa menjual dengan harga B2B,” tegasnya.
Baca Juga: ESDM Dapat Tambahan Anggaran Rp14 Triliun, Fokus Percepat Listrik Desa hingga Jargas
Baca Juga: ESDM Sebut Pengadaan Awal Tabung CNG 3 Kg Lewat Impor
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat merangsang munculnya titik-titik pengolahan sampah mandiri di berbagai daerah. Mengenai pihak yang akan menyerap produk tersebut, Eniya menyebut pasar bersifat fleksibel.
“Offtaker-nya boleh masyarakat. Tapi nanti per tempat, per lokasi, kita tentukan keputusannya melalui Kepmen atau Perdirjen untuk menentukan spesifikasinya per titik,” pungkas Eniya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: