Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta klarifikasi kepada Shopee Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Permintaan klarifikasi dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan pengaduan yang masuk meliputi ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala transaksi, hingga masalah pada layanan pembayaran digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujar Immanuel dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Shopee diwakili Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan.
Kemendag menilai Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat karena menjadi salah satu platform e-commerce yang banyak digunakan konsumen di Indonesia.
Menanggapi aduan tersebut, Shopee menyatakan telah menindaklanjuti sejumlah laporan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun, Shopee juga menyebut terdapat beberapa pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah verifikasi menemukan indikasi penipuan oleh konsumen.
Baca Juga: Shopee Dipanggil Kemendag, Ada Apa dengan Layanan?
Baca Juga: Kemendag Dorong Platform E-Commerce Prioritaskan Produk Lokal di Tengah Polemik Biaya Seller
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang maupun jasa yang diperdagangkan, termasuk menindaklanjuti pengaduan konsumen secara bertanggung jawab.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Moga.
Kemendag juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi daring, termasuk memeriksa spesifikasi barang, memahami syarat transaksi, dan menyimpan bukti pembelian apabila terjadi kendala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: