Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik soal dugaan pembagian susu formula dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah mulai merevisi sejumlah pedoman teknis pelaksanaan program tersebut. Revisi dilakukan setelah muncul berbagai kritik dan kekhawatiran publik terkait potensi terganggunya program ASI eksklusif bagi bayi.
Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut MBG membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Menurut dia, Program MBG sama sekali tidak menyediakan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dadan mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pemberian ASI eksklusif tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, BGN menegaskan MBG tidak dirancang sebagai program pengganti ASI bagi bayi.
Di tengah polemik yang berkembang, BGN bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, hingga Bappenas kini melakukan revisi terhadap pedoman teknis program MBG. Langkah tersebut dilakukan agar aturan yang diterapkan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Menurut Dadan, revisi dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan tetap selaras dengan prinsip kesehatan ibu dan anak. Pemerintah juga ingin memastikan pelaksanaan MBG tetap fokus pada pemenuhan gizi tanpa mengganggu program ASI eksklusif.
Meski membantah adanya pembagian susu formula massal, BGN mengakui beberapa produk formula tertentu memang dapat digunakan dalam kondisi khusus. Namun penggunaannya disebut sangat terbatas dan hanya berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
Produk yang dimaksud antara lain susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui. Dadan menegaskan seluruh produk tersebut merupakan produk legal yang diatur dalam regulasi negara.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
BGN menegaskan penggunaan produk formula dalam MBG hanya dimungkinkan untuk kebutuhan intervensi gizi tertentu. Keputusan pemberiannya pun harus berdasarkan kondisi medis dan evaluasi tenaga kesehatan di lapangan.
Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 hanya mengatur pemberian susu untuk peserta didik tingkat TK hingga SMA sederajat. Aturan tersebut disebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
BGN juga membawa sejumlah dasar hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut, termasuk standar dari World Health Organization. Pemerintah menyebut kebijakan MBG tetap mengacu pada perlindungan ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam regulasi nasional dan internasional.
Baca Juga: Viral Pemberian Susu Formula di Program MBG, Kepala BGN Buka Suara!
Menurut Dadan, kebijakan MBG telah disesuaikan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Seluruh regulasi itu disebut menempatkan perlindungan ASI eksklusif sebagai prioritas utama dalam pemenuhan gizi bayi.
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan yang memberikan kritik maupun masukan terhadap pelaksanaan MBG. Ia menilai seluruh perhatian publik tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah untuk menyempurnakan program ke depan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama