Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 Terbaru untuk Kelompok Pensiunan

        Siap-Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 Terbaru untuk Kelompok Pensiunan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tetap berjalan sesuai jadwal pada Juni 2026 mendatang. Regulasi ini disahkan langsung melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

        Total alokasi dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini diperkirakan menembus angka Rp55 triliun. Bagi kelompok pensiunan, besaran nominal yang diterima akan disesuaikan berdasarkan kriteria golongan pokok masing-masing aparatur.

        Berikut adalah estimasi rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

        • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
        • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
        • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
        • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

        Baca Juga: Pensiunan ASN Siap-siap! Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2026

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut berfungsi sebagai instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Langkah taktis ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat demi mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen.

        Komponen pembayaran tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kebijakan ini sekaligus menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi global saat ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: