Kredit Foto: Istimewa
Kabar yang ditunggu jutaan pensiunan ASN akhirnya datang juga. PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pembayaran gaji ke-13 nantinya akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Taspen dalam menjaga kesejahteraan ASN di masa purnabakti.
Program tersebut juga diklaim sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki tata kelola layanan publik.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menegaskan para penerima manfaat tidak perlu repot melakukan pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan untuk pencairan tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Honorer Bakal Dapat Insentif hingga Rp2 Juta, Ini Ketentuannya
“Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, menjadi sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Henra menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan, termasuk tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai aturan perundang-undangan.
Menariknya lagi, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
Namun, ada ketentuan khusus bagi penerima manfaat dengan lebih dari satu status. Jika seorang aparatur negara atau pensiunan memiliki beberapa status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
Sementara bagi penerima yang juga mendapatkan pensiun atau tunjangan janda/duda, maka pembayaran gaji ke-13 akan diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima pribadi maupun penerima tunjangan janda/duda.
Adapun ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Jelang proses pencairan tersebut, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Baca Juga: Nasib Guru Swasta Mulai Diperjuangkan, Ini 3 Kesepakatan Hasil Audiensi di DPR
Taspen menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun call center 1500919.
Selain itu, peserta juga diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa hambatan.
Melalui penyaluran ini, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan jaminan sosial yang aman, adaptif, dan terpercaya bagi para pensiunan Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: