Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asuransi Kredit Jadi Tameng Baru Lender Fintech, OJK Kembangkan Proteksi Pendanaan

        Asuransi Kredit Jadi Tameng Baru Lender Fintech, OJK Kembangkan Proteksi Pendanaan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan mitigasi risiko di Industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pindar melalui pengembangan produk asuransi kredit bagi pemberi dana (lender) sebagai instrumen perlindurngan terhadap risiko gagal bayar.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan implementasi asuransi kredit ini menunjukkan perkembangan meskipun cakupan produknya masih terbatas.

        “Produk asuransi kredit Pindar telah dipasarkan dan dimanfaatkan oleh Pemberi Dana, sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko gagal bayar. Implementasinya menunjukkan perkembangan, meskipun cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (25/5/2026).

        Ia menilai, pengembangan produk asuransi kredit ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola industri pindar dan menjaga kepercayaan lender terhadap industri.

        Kini, OJK tengah membahas soal perluasan cakupan produk asuransi pindar bersama dengan pemangku kepentingan lain agar nantinya produk tersebut bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

        “Perluasan cakupan produk asuransi Pindar terus dilakukan pembahasan bersama stakeholders terkait, termasuk kemungkinan pengembangan agar dapat menjangkau lebih luas, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Dampak PHK ke Industri Asuransi, Risiko Klaim dan Gagal Bayar Naik

        Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Produktif Fintech Lending Tembus Rp34,66 Triliun, Melonjak 23,4%

        Adapun pengembangan tersebut tidak hanya bicara soal lender institusi, tetapi juga bagi lender individu di masa mendatang. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap.

        Di sisi lain, OJK menyebut kerja sama antara penyelenggara pindar dan konsorsium asuransi saat ini mulai memasuki tahap finalisasi. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem mitigasi risiko di industri pendanaan digital.

        “Saat ini sedang dalam tahap finalisasi kerja sama antara salah satu Pindar bersama dengan Asuransi Konsorsium. Diharapkan kerja sama ini segera diimplementasikan dan selanjutnya dapat diikuti oleh Penyelenggara Pindar lainnya,” ujar Agusman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: