OJK Ungkap Dampak PHK ke Industri Asuransi, Risiko Klaim dan Gagal Bayar Naik
Kredit Foto: Azka Elfriza
Di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK), industri asuransi mulai merasakan dampaknya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini dapat memengaruhi kualitas aset perusahaan asuransi hingga meningkatkan risiko klaim dan gagal bayar debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan PHK berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan premi maupun kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
“PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (18/5/2026).
Ia menilai tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan dapat membuat masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran premi asuransi. Alhasil, risiko polis berhenti aktif atau lapse berpotensi meningkat.
“Dalam kondisi PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse,” katanya.
Di sisi lain, OJK melihat risiko pada asuransi kredit juga meningkat akibat potensi gagal bayar debitur yang lebih tinggi di tengah tekanan ekonomi rumah tangga. Jika kondisi ini berlanjut dan tidak diantisipasi, hal tersebut dapat memengaruhi rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.
“Sementara di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur. Hal ini dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik,” ujar Ogi.
Baca Juga: Badai PHK Hantam BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT Ikut Membengkak
Baca Juga: Pengangguran RI Capai 7,4 Juta, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Ancaman PHK Massal
Baca Juga: PHK Merebak, Klaim JHT dan dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak
Pada produk asuransi jiwa kredit (AJK), Ogi menjelaskan risiko utama yang dijamin tetap berkaitan dengan kematian atau cacat tetap total. Namun, memburuknya kondisi ekonomi akibat PHK tetap dapat memberikan dampak tidak langsung terhadap kenaikan klaim.
“Pada asuransi jiwa kredit (AJK), meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” kata Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: