Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Terbaru, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mendesak agar perkara yang menjerat kliennya segera dihentikan.
Desakan tersebut disampaikan karena pihak Roy Suryo menilai proses hukum yang berjalan sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Dalam konferensi pers di Jakarta belum lama ini, Refly menegaskan permintaan penghentian perkara bukan berarti pihaknya mengakui kesalahan ataupun mundur dari polemik ijazah yang selama ini berkembang di publik.
Ia justru menilai perkara tersebut sudah tidak layak diteruskan karena dianggap melanggar aturan hukum.
"Wajib dihentikan karena sudah tidak layak lagi karena sudah melanggar undang-undang," katanya.
Refly juga menyoroti lamanya proses hukum yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi tersangka.
Menurutnya, jika perkara terus dipaksakan berjalan, maka berpotensi memunculkan ketidakadilan hingga peradilan sesat.
"Kasus ini mengandung ketidakpastian bagi tersangka. Lama sekali diombang-ambingkan dalam ketidakpastian, dan yang kedua, ada potensi untuk adanya peradilan sesat," paparnya.
Baca Juga: Pemecah Rekor Utang! Jokowi 10 Tahun Tambah Rp5.800 Triliun
Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi Palsu
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Roy Suryo tetap bersikeras dengan keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy bahkan meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia juga masih meyakini ijazah sarjana Jokowi palsu dan menyebut dokumen pendidikan tinggi Jokowi tidak ada.
Namun di sisi lain, perkembangan berbeda justru disampaikan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus ijazah Jokowi sudah lengkap dan telah kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Pasti Dua Periode Jika Ikuti Cara Jokowi
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Budi menambahkan, setelah pelimpahan berkas tersebut, pihak kepolisian akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: