Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi Ojol Dipatok 8%, Maxim Sebut Idealnya 15%

        Komisi Ojol Dipatok 8%, Maxim Sebut Idealnya 15% Kredit Foto: Maxim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maxim Indonesia memilih bersikap hati-hati terkait rencana penerapan batas komisi aplikasi maksimal 8 persen dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

        Setelah Gojek dan Grab menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah, Maxim mengaku masih melakukan peninjauan mendalam terhadap detail regulasi sebelum menentukan langkah lanjutan.

        Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya menghormati inisiatif pemerintah dalam mendorong kesejahteraan mitra pengemudi. Ia juga menegaskan bahwa besaran komisi yang diterapkan perusahaan saat ini termasuk yang paling kompetitif dan rendah di pasar nasional.

        Namun, Maxim menilai perlu ada kajian strategis yang komprehensif agar kebijakan baru tidak mengganggu keseimbangan ekosistem transportasi daring.

        “Maxim terus berkomitmen untuk menjaga margin pendapatan mitra pengemudi, aksesibilitas tarif bagi pengguna, serta keberlanjutan industri,” ujar Dirhamsyah kepada Warta Ekonomi, Senin (25/5/2026).

        Menurutnya, skema komisi maksimal 15 persen yang selama ini diterapkan Maxim dinilai mampu menjaga keberlanjutan ekosistem layanan transportasi online. Karena itu, perusahaan mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan seluruh pelaku industri sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

        “Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan equilibrium optimal dan paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” katanya.

        Maxim juga mengaku masih aktif berkomunikasi dengan pemerintah guna membahas lebih lanjut isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, terutama aturan mengenai pembatasan komisi aplikasi menjadi 8 persen. Dirhamsyah mengatakan pihaknya masih menunggu draf final Perpres sebelum menentukan keputusan.

        “Tentunya, kami akan menentukan keputusan mengenai langkah yang akan diambil perusahaan setelah mendapatkan detail keseluruhan dari draf yang ada,” tegasnya.

        Dirhamsyah menilai setiap platform memiliki model bisnis, kapasitas operasional, dan kondisi finansial yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang diterapkan secara seragam tanpa melalui diskusi mendalam dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam industri transportasi daring.

        “Maxim berharap pemerintah dapat membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menentukan arah kebijakan yang adil dan sehat bagi semua pihak,” ungkap Dirhamsyah.

        Baca Juga: Maxim Indonesia Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Pengemudi Menjadi 8 Persen

        Baca Juga: Permintaan Prabowo soal Potongan 8 Persen untuk Driver Ojol, Maxim Minta Ditinjau Lagi

        Di sisi lain, Maxim menegaskan tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai program dukungan. Program tersebut meliputi insentif, bantuan sosial, komisi 0 persen dan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra pengemudi disabilitas, voucher BBM untuk pengemudi wanita terbaik, hingga komisi rendah bagi mitra prioritas.

        Selain itu, perusahaan juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi di Indonesia.

        “Kami meyakini bahwa kebijakan yang sehat dan mengedepankan keseimbangan ekosistem transportasi daring dapat menciptakan keberlanjutan bagi seluruh pihak, termasuk mitra pengemudi. Oleh karena itu, ke depan Maxim akan terus berupaya menghadirkan program-program dukungan yang lebih luas dan relevan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: