Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri PPPA Murka, Ayah Kandung Diduga Cabuli Dua Anak di Klaten

        Menteri PPPA Murka, Ayah Kandung Diduga Cabuli Dua Anak di Klaten Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Klaten, Jawa Tengah.

        Menurut Arifah, kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban, sebab sosok ayah yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku. Peristiwa tersebut bahkan diduga telah berlangsung cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

        “Anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang. Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat dan membutuhkan penanganan serius,” ujar Arifah, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (25/5).

        Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA Kemen PPPA, kedua korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih edukasi dari orang tua kepada anak. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman kekerasan fisik agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

        “Kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam keluarga kerap dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban. Ancaman, ketakutan, dan ketergantungan anak terhadap orang tua membuat korban sulit melawan maupun melapor. Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami, korbanharus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan,” kata Menteri PPPA.

        Kasus tersebut terungkap setelah salah satu kerabat korban mengetahui catatan harian yang ditulis korban terkait pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Kerabat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada Mei 2026. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban serta alat bukti yang ada, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam menangani laporan serta memastikan proses hukum berjalan.

        “Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi,” tambah Menteri PPPA.

        Saat ini, proses hukum ditangani oleh Polres Klaten dan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

        Dalam aspek pendampingan korban, UPTD PPA Kabupaten Klaten telah melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan dan layanan pemulihan bagi korban. Komunikasi awal juga telah dilakukan bersama ibu korban untuk memetakan kebutuhan dan harapan keluarga terkait penanganan korban yang saat ini berada di rumah kerabat di Salatiga.

        “Kemen PPPA memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Korban berhak memperoleh perlindungan, layanan psikologis, pemulihan trauma, pendidikan, serta dukungan sosial agar dapat kembali merasa aman dan melanjutkan kehidupannya secara optimal,” tutur Menteri PPPA Arifah Fauzi.

        Kemen PPPA bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah akan terus melakukan koordinasi dan monitoring terhadap proses pendampingan korban serta penanganan hukum perkara. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Klaten juga berencana mengajukan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Antasena guna mendukung pemenuhan kebutuhan dan pemberdayaan korban bersama ibu korban.

        “Kami mendorong agar asesmen mendalam dan pendampingan psikologis dilakukan secara intensif mengingat dampak kekerasan seksual dalam keluarga dapat memengaruhi kondisi mental anak dalam jangka panjang. Negara harus hadir memastikan korban pulih, terlindungi, dan mendapatkan masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

        Baca Juga: 83,8% Anak Disabilitas Pernah Jadi Korban Kekerasan

        Baca Juga: Kekerasan Jadi Ancaman Indonesia Emas 2045, Harus Dilawan!

        Kemen PPPA juga menegaskan pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

        “Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan privat keluarga, melainkan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas. Kami mengajak seluruh pihak untuk berani melapor apabila melihat, mendengar, mengetahui adanya kekerasan seksual melalui layanan pengaduan yang ada atau SAPA 129,” tutup Menteri PPPA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: