Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kasus hukum ini berkaitan erat dengan penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022 lalu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara suap vonis lepas tiga korporasi minyak goreng. Kasus suap vonis bebas yang menjerat tiga perusahaan besar tersebut sebelumnya juga telah menyeret pengacara bernama Marcella Santoso.
Tiga grup korporasi swasta yang terlibat dalam pusaran kasus minyak goreng ini adalah PT Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. “Menetapkan saudara YHF selaku komisioner Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026).
Syarief menuturkan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus berhasil memperoleh kecukupan sejumlah alat bukti. Penemuan bukti diperoleh melalui serangkaian penyidikan intensif, termasuk dari hasil pemeriksaan Yeka Hendra Fatika saat dipanggil sebagai saksi perkara.
Baca Juga: 4 Unit Rolex Milik Fadia Arafiq Raib Saat OTT, KPK Panggil Saksi Ritel Jam Mewah
Pasca-penetapan status tersangka, Yeka dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai regulasi perintangan penyidikan dan penuntutan. Pasal tersebut kemudian dikombinasikan pidananya secara bersama-sama dengan Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Demi kelancaran proses penyidikan ke depan, pihak Kejagung langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan badan terhadap oknum bersangkutan. Mantan Komisioner Ombudsman ini kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: