Kredit Foto: Istimewa
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi relevan menghadapi perkembangan industri dan teknologi saat ini, termasuk kemunculan kecerdasan buatan (AI). Karena itu, DPR mendorong pembaruan aturan secara menyeluruh, bukan sekadar revisi terbatas.
“Kami tidak menyebutnya revisi, karena memang lebih dari 50 persen akan diubah atau ditambahkan,” ujar Rahayu saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut mencakup banyak aspek penting, mulai dari definisi kebaruan desain, masa perlindungan hukum, hingga mekanisme penegakan aturan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran desain industri. Ia menilai banyak kasus pelanggaran tidak ditindak tegas sehingga mengurangi kepercayaan pemegang hak terhadap sistem perlindungan hukum yang ada.
Selain itu, Rahayu mengkritik proses administrasi pendaftaran desain industri yang dinilai rumit, mahal, dan memakan waktu lama.
“Saya pernah mendengar dari Pak Menteri, bisa sampai 11 bulan. Luar biasa. Ini menjadi hambatan bagi pemegang desain untuk melindungi desain mereka,” katanya.
Lamanya proses pendaftaran dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat dan efisien.
Baca Juga: Terus Digodok, RUU Desain Industri Bakal Lindungi Karya Desain Tanpa Harus Daftar
Baca Juga: RUU Desain Industri Bakal Diperluas, Tak Lagi Sekadar Soal Manufaktur
Politisi Fraksi Gerindra yang akrab disapa Sara itu juga menyoroti masih adanya ambiguitas dalam definisi kebaruan desain industri, serta keterbatasan masa perlindungan hukum yang diatur dalam UU saat ini. Menurutnya, regulasi yang berlaku belum cukup responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar, termasuk potensi pelanggaran yang muncul akibat kemajuan AI.
“Apalagi dengan adanya AI sekarang, negara harus lebih cepat memberikan perlindungan,” tegasnya.
Sara menambahkan, desain industri memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global, sekaligus mendukung sektor perdagangan, industri, dan investasi dalam negeri.
Melalui pembahasan RUU Desain Industri, Pansus berharap dapat menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif dan efisien guna mendorong inovasi nasional secara berkelanjutan. Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang desain industri pun diharapkan menjadi salah satu penguat perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman