Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Harus 7 Tahun! Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Baru Usia Minimal Masuk SD

        Tak Harus 7 Tahun! Kemendikdasmen Tetapkan Aturan Baru Usia Minimal Masuk SD Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar baru datang dari dunia pendidikan nasional. Pemerintah kini membuka peluang bagi anak usia di bawah 7 tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD), asalkan dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.

        Kebijakan ini disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui pembaruan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

        Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa usia bukan lagi satu-satunya penentu anak bisa masuk SD.

        “Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (26/5).

        Ia menjelaskan, calon murid SD yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima di SD dengan syarat tertentu.

        Baca Juga: SPMB Jakarta 2026 Dibuka! Catat Jadwal Lengkap SD sampai SMA Sebelum Terlambat

        Syarat tersebut meliputi adanya kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah dasar.

        Namun, kesiapan itu tidak bisa hanya berdasarkan penilaian orang tua semata. Pemerintah meminta adanya surat keterangan resmi dari pihak yang memiliki otoritas, seperti psikolog.

        “Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” jelas Gogot.

        Kebijakan baru tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Menurutnya, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait anak-anak yang gagal masuk sekolah hanya karena terkendala usia, meski sebenarnya sudah siap belajar.

        “Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.

        Baca Juga: Lampu Merah Pendidikan RI! Golkar Sentil Nasib Guru Honorer yang Memprihatinkan

        Ia menambahkan, persoalan usia peserta didik juga tengah dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

        Dalam pembahasan terbaru, DPR disebut telah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan akses pendidikan.

        “Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: