Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Satu Pintu Ekspor Sawit Prabowo Lewat PT DSI Diharapkan Bisa Tambah Daya Tawar Petani

        Kebijakan Satu Pintu Ekspor Sawit Prabowo Lewat PT DSI Diharapkan Bisa Tambah Daya Tawar Petani Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan pemerintah untuk mengatur ekspor sumber daya alam melalui satu pintu, yang bakal dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mendapat dukungan dari kalangan petani. 

        Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis dapat menjadi momentum memperkuat kendali negara atas industri sawit nasional sekaligus melindungi kepentingan petani rakyat.

        SPI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal. 

        Organisasi tersebut menilai kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

        Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026. 

        Langkah itu diarahkan untuk menekan praktik manipulasi ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

        Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menilai selama ini harga sawit Indonesia terlalu bergantung pada mekanisme pasar global dan korporasi besar yang menguasai rantai industri sawit dari hulu hingga hilir.

        “Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry.

        Meski mendukung kebijakan tersebut, SPI menegaskan penguatan tata kelola ekspor harus dibarengi langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit sebagai produsen utama. 

        Menurut SPI, petani masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian akses lahan, lemahnya dukungan pemeliharaan tanaman, hingga rendahnya posisi tawar dalam rantai pemasaran.

        SPI juga menyoroti struktur penguasaan perkebunan sawit nasional yang dinilai belum berpihak pada petani. Saat ini, perusahaan besar swasta menguasai sekitar 56 persen perkebunan sawit nasional, sementara petani rakyat menguasai sekitar 40 persen dan BUMN sekitar 4 persen.

        Atas kondisi tersebut, SPI mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.

        “Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia harus ditingkatkan menjadi 80 persen,” kata Henry.

        Baca Juga: Wamentan Buka Suara soal Kekhawatiran Penurunan Harga Sawit akibat DSI

        Di sisi lain, SPI juga meminta pemerintah mengawal masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu agar tidak berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

        Menurut SPI, penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah daerah perlu diantisipasi agar petani tidak menjadi pihak yang menanggung dampak dari penyesuaian kebijakan.

        “Oleh karena itu, di tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan,” tandas Henry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: