Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Progresif EV Bisa Jadi Jalan Tengah antara Insentif dan Pemasukan Daerah

        Pajak Progresif EV Bisa Jadi Jalan Tengah antara Insentif dan Pemasukan Daerah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana penerapan pajak progresif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mulai dipandang sebagai jalan tengah antara menjaga insentif kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan pemasukan daerah. Skema ini dinilai bisa menjadi kompromi agar adopsi EV tetap berjalan, tanpa menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

        Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan pajak progresif sebaiknya menjadi opsi terakhir. Namun bila tetap diterapkan, menurut dia perlu ada perlakuan berbeda antara pemilik kendaraan listrik pertama dan pemilik kendaraan kedua atau lebih.

        “Kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan dalam hal ini, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” ujar Andry dikutip Rabu (27/5/2026).

        Menurut dia, masyarakat yang baru pertama kali membeli kendaraan listrik masih layak mendapatkan berbagai insentif. Sebab, kelompok tersebut dianggap sebagai early adopter yang membantu mempercepat transisi elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

        Andry menilai pembebasan pajak untuk kendaraan listrik pertama bisa menjadi stimulus agar masyarakat semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke EV. Terlebih, harga kendaraan listrik saat ini masih relatif tinggi dibanding mobil konvensional di segmen tertentu.

        “Tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan,” katanya.

        Sementara itu, pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Karena itu, penerapan pajak progresif dianggap lebih relevan diterapkan pada kelompok tersebut demi menjaga asas keadilan.

        Baca Juga: Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Berlaku di Juli 2026

        Baca Juga: VinFast Fokus Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Indonesia jadi Pasar Strategis

        Menurut Andry, prinsip pajak kendaraan bermotor pada dasarnya juga berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan publik. Penerimaan pajak itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung perbaikan jalan hingga pengembangan transportasi umum.

        “Earmark daripada pajak kendaraan bermotor itu kan untuk kebutuhan jalan. Artinya perbaikan jalan dan juga transportasi publik itu dibiayai oleh pajak kendaraan bermotor,” ucap dia.

        Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai tetap bisa menjaga daya tarik kendaraan listrik di tahap awal adopsi, sekaligus tidak kehilangan ruang fiskal untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: