Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Monopoli, PT DSI Diharapkan Fokus jadi Pengawas Lewat Platform Digital Perdagangan Sawit

        Bukan Monopoli, PT DSI Diharapkan Fokus jadi Pengawas Lewat Platform Digital Perdagangan Sawit Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola dan mengawasi ekspor komoditas strategis nasional menuai perhatian dari kalangan petani sawit. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah memastikan DSI tidak berkembang menjadi pengendali tunggal perdagangan sawit nasional yang berpotensi menambah beban bagi petani.

        Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai DSI seharusnya berperan sebagai regulator pendukung, verifikator, dan pengawas perdagangan sawit melalui sistem digital yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk ekspor. Menurutnya, fungsi tersebut akan lebih efektif dibandingkan mengambil peran sebagai pengendali utama dalam tata niaga sawit nasional.

        Pandangan tersebut disampaikan dalam media briefing bertajuk “DSI Menekan Kemakmuran Rakyat Sawit” yang membahas potensi dampak skema DSI dan mekanisme single window ekspor terhadap perdagangan sawit nasional.

        Mansuetus mengingatkan bahwa petani sawit selama ini telah menghadapi berbagai tekanan yang memengaruhi harga tandan buah segar (TBS). Selain panjangnya rantai pasok, petani juga menanggung dampak kebijakan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang berimbas langsung pada harga jual di tingkat petani.

        “Petani sawit selama ini sudah menanggung banyak beban. Harga TBS mereka dipotong oleh panjangnya rantai pasok, lalu dibebani lagi oleh kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor yang dampaknya langsung terasa di tingkat petani. Sekarang muncul lagi DSI yang berpotensi memperpanjang supply chain perdagangan dan memperbesar tekanan terhadap harga TBS,” ujar Mansuetus.

        Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai mekanisme tata kelola ekspor sumber daya alam yang dinilai dapat memunculkan keraguan di pasar internasional. Kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap harga TBS, terutama jika skema perdagangan baru melahirkan lebih banyak trader lokal yang membeli minyak sawit mentah (CPO) dari pabrik mandiri dengan harga lebih rendah.

        Karena itu, POPSI meminta pemerintah segera memberikan kepastian regulasi terkait skema perdagangan dan alur transaksi hingga Desember 2026. Organisasi tersebut juga menilai DSI perlu melengkapi kebijakannya dengan rencana kerja yang jelas terkait perdagangan minyak sawit ke pasar domestik maupun internasional.

        Menurut POPSI, kepastian regulasi penting untuk menjaga stabilitas ekosistem industri sawit dan memastikan aktivitas transaksi petani tetap berjalan normal tanpa gangguan.

        Di sisi lain, POPSI menyatakan mendukung modernisasi tata niaga sawit melalui digitalisasi yang transparan dan terintegrasi. Namun, digitalisasi tersebut tidak boleh berubah menjadi sentralisasi perdagangan yang berpotensi menciptakan monopoli baru dan mengurangi persaingan usaha yang sehat.

        Mansuetus menegaskan negara dan DSI sebaiknya berfokus membangun platform digital nasional sawit yang mampu mengintegrasikan seluruh data perdagangan. Sistem tersebut diharapkan mencakup data produksi petani, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, stok CPO, transaksi domestik dan ekspor, dokumen perizinan, arus pembayaran, hingga pelacakan pengiriman dan devisa hasil ekspor secara real time.

        Selain itu, platform tersebut juga diharapkan terhubung langsung dengan Bea Cukai, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), otoritas pelabuhan, surveyor, karantina, kementerian terkait, sistem logistik nasional, hingga sektor perbankan.

        Menurut POPSI, model pengawasan digital yang terintegrasi akan memungkinkan negara memperoleh transparansi perdagangan, meningkatkan pengawasan penerimaan negara, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memantau aktivitas ekspor secara lebih akurat tanpa menambah rantai birokrasi perdagangan.

        Selain menyoroti peran DSI, POPSI juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor yang selama ini dinilai turut menekan harga TBS di tingkat petani.

        Ketua Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Kalimantan Tengah, Kobar Sembiring, mengatakan perubahan tata niaga sawit sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi petani di daerah. Menurutnya, harga TBS saat ini masih berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilogram sehingga setiap penurunan harga akan berdampak langsung terhadap kemampuan petani memenuhi kebutuhan sehari-hari.

        “Kondisi petani saat ini belum benar-benar pulih. Ketika harga turun beberapa ratus rupiah saja, itu sangat mempengaruhi kemampuan petani memenuhi kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, sampai biaya perawatan kebun,” ujarnya.

        Pandangan serupa disampaikan Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andry. Ia menilai kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor selama ini telah menjadi faktor yang menekan harga sawit di tingkat petani karena berbagai tambahan biaya perdagangan pada akhirnya dibebankan ke harga TBS.

        Menurut Marselinus, petani selalu berada pada posisi paling rentan dalam rantai pasok sawit. Karena itu, setiap tambahan biaya, pungutan, maupun hambatan perdagangan akan pertama kali dirasakan petani melalui penurunan harga jual hasil panen mereka.

        Sementara itu, pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. DSI diberi mandat mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam penting seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Pembentukan DSI ditujukan untuk menutup potensi kerugian negara yang selama ini diduga muncul akibat praktik seperti under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: