Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rupiah Kini Rp17.800, Akhirnya Purbaya: Saya Stres, Tapi…

        Rupiah Kini Rp17.800, Akhirnya Purbaya: Saya Stres, Tapi… Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nilai tukar rupiah terus mengalami tekanan hingga mencapai level Rp17.800 per dolar Amerika Serikat. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pemerintah tetap optimistis kondisi rupiah akan terkendali karena didukung oleh fundamental ekonomi nasional yang dinilai masih kuat.

        Purbaya mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi dan uji stres terkait pelemahan rupiah, termasuk dengan memperhitungkan kemungkinan kenaikan harga minyak dunia. Menurutnya, skenario tersebut telah menjadi bagian dari perhitungan pemerintah sehingga tidak diperlukan penyesuaian ulang terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Ia menjelaskan bahwa dalam simulasi yang dilakukan, pemerintah telah memasukkan asumsi harga minyak mencapai 100 dolar AS per barel beserta dampaknya terhadap nilai tukar rupiah. Karena itu, pelemahan rupiah saat ini dinilai masih berada dalam batas yang telah diantisipasi.

        Selain itu, Purbaya menilai kondisi pasar obligasi yang tetap terkendali menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, penurunan imbal hasil (yield) obligasi menunjukkan minat investor, baik asing maupun domestik, terhadap instrumen keuangan Indonesia masih terjaga.

        “Selama pasar obligasi terkendali, kemauan investor asing maupun domestik untuk berinvestasi di obligasi kita akan tetap terjaga,” ujarnya usai menyerahkan dua sapi kurban Iduladha 1447 di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (27/5/2026).

        Purbaya juga menegaskan bahwa pelemahan rupiah saat ini tidak sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Ia menilai tekanan terhadap mata uang nasional semestinya terjadi apabila terdapat gangguan pada fundamental ekonomi.

        “Fundamentalnya bagus. Sebetulnya tidak masuk akal saja melemah itu kalau ada gangguan di fundamental,” katanya.

        Untuk memperkuat nilai tukar rupiah, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah kebijakan. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 dan 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.

        Baca Juga: Purbaya Tak Habis Pikir Rupiah Bisa Tembus Rp17.800: Nggak Masuk Akal Sebenarnya!

        Melalui aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam dan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri. Dana dalam bentuk valuta asing tersebut harus disimpan selama 12 bulan.

        Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan ketersediaan dolar AS di dalam negeri. Dengan pasokan valuta asing yang lebih besar, tekanan terhadap rupiah diharapkan berkurang sehingga nilai tukar mata uang nasional dapat bergerak lebih stabil dan menguat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: