Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan

        Eksekusi Tanah Hotel Sultan 18 Juni, Kuasa Hukum Indobuildco Minta Hitung-Hitungan soal Bisnis dan Bangunan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak rencana eksekusi pengosongan hotel yang terletak di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

        Eksekusi yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial baru.

        Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan eksekusi tersebut rawan melanggar hukum karena pemohon eksekusi belum dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa.

        "Ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah peradilan kita, eksekusi dilakukan secara melanggar hukum," tegas Hamdan Zoelva.

        Hamdan menjelaskan bahwa eksekusi juga melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, yang mensyaratkan adanya uang jaminan senilai objek yang dititipkan sebelum putusan serta merta dieksekusi.

        Menurut Hamdan, sengketa ini hanya menyangkut tanah, bukan bangunan Hotel Sultan maupun bisnisnya. Ia menegaskan bangunan hotel dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco menggunakan dana sendiri, bukan melalui skema Build Operate Transfer (BOT) dari negara.

        "Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ujarnya.

        Hamdan menambahkan bahwa jika eksekusi tetap dilakukan, dampaknya tidak hanya pengosongan lahan, melainkan penghentian total operasional hotel. Ribuan pekerja, tenant, vendor, serta event yang sedang berjalan akan terdampak. Penerimaan negara dari pajak hotel juga terancam hilang.

        PT Indobuildco menegaskan tidak menolak penyelesaian sengketa dengan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan membuka ruang dialog untuk mencari kesepakatan yang adil, termasuk penghitungan nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah.

        "Indobuildco tidak melawan negara. Kami meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan, duduk bersama, hitung hak masing-masing. Jika terjadi perdamaian, eksekusi pasti terhenti," kata Hamdan.

        Hamdan juga menilai pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan, karena masih ada syarat hukum penting yang harus dipenuhi, termasuk perlindungan hak pihak ketiga.

        Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu hotel ikonik di kawasan olahraga nasional GBK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: