Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SIM Digital Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya

        SIM Digital Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan kepolisian agar lebih praktis dan mengikuti perkembangan teknologi modern.

        Kehadiran SIM digital memberi solusi bagi pengendara yang sering khawatir lupa membawa kartu SIM fisik saat bepergian. Seluruh data dan legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui smartphone lewat aplikasi resmi Digital Korlantas.

        Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store untuk pengguna iPhone atau Play Store bagi pengguna Android.

        “Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo.

        Setelah proses registrasi dilakukan, sistem akan mencocokkan data pemilik dengan database Korlantas Polri secara otomatis. Jika data dinyatakan valid, SIM digital langsung aktif dan tersimpan di dalam aplikasi.

        Baca Juga: Wajib Tahu, Usia Minimal Bikin SIM Ternyata Berbeda Tiap Jenis Kendaraan

        Baca Juga: Lokasi, Syarat, dan Biaya Layanan SIM Keliling Jakarta pada Hari Jumat 29 Mei 2026

        Menariknya, pengguna juga bisa menambahkan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Jadi, pemilik SIM A dan SIM C misalnya, dapat menyimpan keduanya sekaligus di aplikasi Digital Korlantas.

        Kehadiran SIM digital diharapkan mampu meminimalisasi kendala klasik seperti SIM tertinggal atau hilang saat berkendara. Selain lebih praktis, layanan ini juga mendukung sistem penegakan hukum berbasis digital yang kini terus dikembangkan kepolisian.

        Dengan legalitas resmi yang sudah terintegrasi, masyarakat kini tak perlu ragu menggunakan SIM digital saat pemeriksaan di jalan. Petugas dapat langsung memverifikasi keaslian dokumen tersebut melalui sistem yang telah terhubung dengan database Korlantas Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: