Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah!

        Mulai Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah! Kredit Foto: Freepik.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akhirnya mengambil langkah besar untuk memberantas maraknya penipuan digital yang selama ini meresahkan masyarakat.

        Mulai 1 Juli 2026, setiap registrasi SIM Card atau nomor seluler baru di Indonesia wajib menggunakan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition.

        Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kejahatan digital berbasis nomor anonim sudah semakin mengkhawatirkan, mulai dari spam call, phishing, penipuan OTP, hingga penggunaan kartu SIM palsu untuk aktivitas ilegal.

        Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi biometrik diterapkan untuk memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dalam aktivitas digital sehari-hari.

        “Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” katanya dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).

        Baca Juga: Registrasi SIM Card Kini Ada Biaya Verifikasi Wajah, Siapa yang Bayar?

        Menurut Edwin, selama ini banyak pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya validasi identitas saat registrasi kartu SIM. Akibatnya, nomor seluler anonim kerap dipakai untuk aksi penipuan yang sulit dilacak.

        “Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.

        Dalam sistem baru ini, proses registrasi dilakukan menggunakan teknologi face recognition yang akan mencocokkan wajah pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

        Pemerintah mengklaim metode ini jauh lebih aman, cepat, dan praktis dibanding registrasi kartu SIM sebelumnya.

        “Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin.

        Tak hanya untuk melindungi masyarakat, kebijakan ini juga disebut akan membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat. Basis data pelanggan akan lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal bisa ditekan, dan operator disebut dapat membangun jaringan lebih efisien karena data pelanggan lebih valid.

        Baca Juga: Komdigi Pastikan Data Wajah Registrasi SIM Biometrik Tidak Disimpan Operator

        Selain itu, masyarakat nantinya juga bisa mengecek nomor apa saja yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Jika ditemukan nomor mencurigakan atau didaftarkan tanpa izin, pelanggan dapat langsung meminta pemblokiran.

        “Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: