Mantan Artis Jadi Model Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Solo Raya, 39 Tersangka Ditangkap
Kredit Foto: Istimewa
Polda Jawa Tengah membongkar keterlibatan seorang mantan artis berinisial F dalam jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Perempuan itu diduga berperan meyakinkan korban sebelum diarahkan berinvestasi di platform kripto palsu.
"Modelnya dari mantan artis," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Senin (1/6/2026).
F bertugas menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melayani panggilan video langsung kepada korban. Langkah itu dilakukan agar korban semakin percaya dan bersedia menyetorkan dana ke platform investasi bodong yang dikendalikan sindikat.
"Pokoknya mantan artis," ujar Himawan saat ditanya soal identitas F. Polisi hingga kini belum mengungkap identitas maupun latar belakang perempuan tersebut.
Sindikat ini menjalankan modus pig butchering dengan membangun kedekatan emosional terlebih dahulu sebelum menjebak korban. Pendekatan awal dilakukan melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.
Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi. Hubungan terus dibangun hingga tercipta kepercayaan yang cukup kuat untuk mengarahkan korban berinvestasi.
"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkap Himawan.
Sindikat ini beroperasi secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas. Himawan menyebut struktur organisasinya mencakup leader, model, marketing, hingga asisten marketing.
"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," ungkap Himawan.
Korban diarahkan berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi. Seluruh dana yang masuk ke platform tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh korban.
Polda Jawa Tengah menetapkan 39 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Sebanyak 33 di antaranya berperan sebagai marketing yang menjaring korban menggunakan identitas palsu.
Baca Juga: Operasikan Sindikat Scamming, 4 WNA China Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
Sindikat ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan berpindah-pindah di empat lokasi berbeda sebelum akhirnya digerebek. Sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat dengan total 133 orang yang tercatat menjadi korban.
Selama hampir setahun beroperasi, sindikat meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp41,1 miliar. Polisi turut menyita 140 unit ponsel, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta berbagai dokumen operasional sindikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy