Kasus Penipuan Terus Meningkat, Komdigi Minta Operator Bangun Sistem Anti Scam Berbasis AI
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat perlindungan konsumen menyusul meningkatnya kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi. Pemerintah meminta operator seluler membangun sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), untuk mencegah spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan sebelum panggilan atau pesan berbahaya mencapai pengguna.
“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dikutip dari keterangan resmi, Senin (17/11/2025).
Edwin menilai modus pelaku berkembang cepat karena teknik penyamaran nomor menjadi semakin canggih. Pemerintah menilai regulasi teknis yang lebih kuat dibutuhkan agar masyarakat tetap aman saat menggunakan layanan telekomunikasi. Sistem baru yang diminta pemerintah bertujuan menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau individu sebelum mencapai perangkat pelanggan.
Baca Juga: Setiap Hari Muncul 500 Ribu Nomor Baru, Komdigi: Risiko Scam Melonjak
“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.
Komdigi juga meninjau ulang proses masking serta memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor, termasuk pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang kerap dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu.
“Kami meninjau kembali bagaimana proses masking dapat terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terulang atau minimal ruang terjadinya sangat kecil,” kata Edwin.
Di sisi identitas pelanggan, Komdigi menemukan proses registrasi SIM card masih memberi ruang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk menutup celah ini, pemerintah memfinalisasi registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Marak Love Scam dan Pinjol Fiktif, Kerugian Tembus Rp7,3 Triliun
“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” ujarnya.
Edwin menyebut urgensi kebijakan ini semakin tinggi karena peredaran nomor telepon di Indonesia sangat besar.
“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya. Komdigi menegaskan keamanan pengguna merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan industri, dengan penguatan regulasi, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital sebagai fondasi utamanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement