Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Usul Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99%

        OJK Usul Batas Kepemilikan Asing di Asuransi Naik Jadi 99% Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas kepemilikan asing di industri perasuransian menjadi maksimal 99%, setara dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan. 

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah dan saat ini menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepemilikan saham perusahaan asuransi.

        "Jadi kami mengusulkan disamakan dengan perbankan, jadi asing boleh memiliki 99% saham asuransi. Sekarang itu hanya 80%, kecuali yang sudah lebih dahulu, itu tetap mempertahankan kepemilikan di atas 80%," ujar Ogi, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

        Menurut Ogi, usulan tersebut pada prinsipnya telah memperoleh dukungan. Namun, implementasinya tetap bergantung pada keputusan pemerintah melalui perubahan regulasi yang berlaku.

        Ia menjelaskan, kebutuhan penguatan modal menjadi salah satu alasan utama di balik usulan tersebut. Saat ini, OJK tengah menjalankan reformasi industri melalui kebijakan peningkatan ekuitas minimum yang akan dilakukan secara bertahap pada 2026 dan 2028.

        Baca Juga: OJK Ungkap Arah Merger Asuransi BUMN, Reasuransi Berpotensi Jadi Satu

        Baca Juga: AAJI Dorong Rencana Danantara Merger Asuransi BUMN

        Selain itu, perusahaan asuransi juga membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi berbagai kebijakan baru, termasuk kewajiban spin off unit usaha syariah dan penguatan kapasitas reasuransi domestik.

        Ogi menilai investor strategis asing dapat menjadi sumber permodalan baru bagi industri, terutama bagi perusahaan patungan (joint venture) yang harus memenuhi ketentuan ekuitas yang lebih tinggi.

        "Apalagi kalau ada kewajiban tadi, kewajiban ekuitas kalau dia joint venture," katanya.

        Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah batas kepemilikan asing bukan berada di tangan OJK, melainkan pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah.

        "Itu bukan domain OJK. Domainnya kan Peraturan Pemerintah. Jadi yang mengatur kepemilikan saham asuransi itu ada di Peraturan Pemerintah," ujarnya.

        Karena itu, OJK mengusulkan pemerintah mengadopsi skema yang telah berlaku di sektor perbankan tanpa perlu merancang aturan baru.

        "Tapi kita sudah mengajukan usulan, sebaiknya itu direvisi. Tidak usah mencari hal yang baru. Di perbankan saja, kalau perbankan itu 99%, kenapa asuransi tidak 99%? Tinggal mengubah kemauan dari pemerintah saja," kata Ogi.

        Baca Juga: Warga RI Masih Enggan Berasuransi, Rp180 Triliun Biaya Berobat Dibayar Sendiri Setiap Tahun

        Baca Juga: Menakar Urgensi Tata Kelola Risiko dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah Asuransi

        Ia menambahkan, meskipun kepemilikan asing berpotensi diperluas hingga 99%, perusahaan asuransi tetap wajib berbadan hukum Indonesia dan tidak dapat beroperasi melalui kantor cabang asing.

        "Dia harus bikin subsidiary, tapi kepemilikan itu opsinya bisa sampai 99%. Itu usulan dari OJK, tapi bukan domain kita memutuskan," ujar Ogi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: